Pengguna cukup memasukkan pelat nomor kendaraan dan aplikasi tersebut akan menampilkan sejarah uji emisi kendaraan yang bersangkutan. Uji emisi kendaraan disarankan dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi di mana dia berada. Sebanyak 155 bengkel di Jakarta telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi dan bisa memberikan layanan ini bagi kendaraan-kendaraan di Jakarta.
"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi, maka akan semakin banyak masyarakat yang bisa berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," kata Andono.
Baca Juga: Pemprov DKI dan PDAM Sepakat Wujudkan Air Bersih bagi Warga