Suara.com - Dalam upaya menekan tingginya pencemaran udara di Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengingatkan kembali pentingnya kepedulian bersama untuk mencegah polusi. Menurut data, 60-70 persen polusi di Jakarta berasal dari kendaraan umum.
Tingginya kualitas udara yang buruk bisa ditekan semaksimal mungkin jika Pemrov DKI dan masyarakat sepakat melakukannya secara simultan. Salah satu yang disarankan Pemrov DKI adalah uji emisi kendaraan yang dilakukan secara rutin.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah minta penerapan aturan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020, yang berlaku bagi seluruh kendaraan di Jakarta.
"Tahun depan, kita akan mulai dengan pengendalian emisi bagi kendaraan bermotor. Ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari dalam dan luar daerah. Setiap kendaraan harus lolos uji emisi," kata Anies.
Baca Juga: Pemprov DKI dan PDAM Sepakat Wujudkan Air Bersih bagi Warga
Selain masyarakat pemilik kendaraan pribadi, Pemprov DKI juga minta kepada para pemilik dan pengelola bengkel kendaraan untuk ikut serta dalam mewujudkan kualitas udara yang ramah, dengan mensosialisasikan uji emisi kendaraan bermotor.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, menyampaikan, pihaknya menargetkan 933 unit bengkel uji emisi untuk ikut dalam upaya mewujudkan Jakarta bebas polusi pada 2020.
Menurutnya, saat ini ada 7 juta mobil yang melakukan uji emisi selama setahun. Dalam satu tahun, mereka melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari.
Untuk mempermudah uji emisi pada kendaraan bermotor, Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi, beberapa waktu lalu. Andono mengatakan, aplikasi yang digunakan pengguna Android ini bisa digunakan masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi tentang uji emisi.
“Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat. Warga bisa dengan mudah mengecek tingkat emisi kendaraan mereka,” katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Menambah Ruang Terbuka Hijau
Adapun informasi yang terdapat dalam fitur ini antara lain, Pengecekan Hasil Uji Emisi Kendaraan; Sejarah Uji Emisi Kendaraan; Informasi daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) terdekat dari lokasi Anda; Pendaftaran BPUE; Pendaftaran Kendaraan untuk dilakukan pengujian; dan Informasi dan Kegiatan terkait Uji Emisi.