Suara.com - Partai Gerindra menganggap para aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti aturan yang diterapkan di kementeriannya.
Hal itu disampaikan menyusul wacana Menteri Agama RI Fachrul Razi yang melarang penggunaan cadar atau niqab dan celana cingkrang di instansi pemerintah.
Meski mendukung, Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi catatan bahwa aturan seragam tersebut dibatasi pada saat bekerja di instansi pemerintah.
“Jadi begini, kalau ASN kan sudah ada aturan mengenai seragam, ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan, kan gitu. Jadi saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajib lah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Ahmad Dhani Daftar Pilkada Surabaya, Gerindra: Hak Politiknya Tak Dicabut
“(ASN) Ya ikutin aturan lah, kan begitu,” sambungnya.
Dasco juga memberi catatan bahwa wacana aturan tersebut jangan sampai diterapkan kepada masyarakat yang kebetulan berkunjung ke instansi-instansi pemerintah. Terpenting, ujar dia, prosedur pengamanan tetap diberlakukan.
“Ya kalau tau kan dia tamu namanya juga, tamu jangan dibatasi dong pakaiannya. Sepanjang rapi, boleh dong. Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan itu,” tandasnya.
Diketahui, wacana pelarangan niqab dan celana cingkrang di lingkunga kementerian kali pertama diutarakan Menag Fachrul Razi.
Sebelumya, Menag Fachrul menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat dalam kitab suci Alquran dan Hadis terkait aturan penggunaan cadar.
Baca Juga: Ditantang Gerindra Berantem di Rapat, PSI Ngaku Mengalah sama Senior
"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).