Cegah Terorisme dan Radikalisme, BPIP dan BNPT Teken MoU

Jum'at, 01 November 2019 | 17:37 WIB
Cegah Terorisme dan Radikalisme, BPIP dan BNPT Teken MoU
Cegah terorisme dan radikalisme, BPIP dan BNPT teken MoU. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam hal pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila untuk menangkal paham radikalisme. Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor BNPT Jakarta, Jumat (1/10/2019).

Plt Kepala BPIP Hariyono menyebut dalam MoU ini kedua pihak saling melengkapi tugas dalam mengamankan Pancasila sekaligus mencegah terorisme.

"BPIP lebih dominan bagaiamna kita proses mengamalkan Pancasila, BNPT itu bagaimana juga mengamanakan Pancasila. Bagaimana nilai-nilai Pancasila yang digali dari kebudayaan Pancasila ini bisa terus kita rawat kita gali dengan cara-cara yang kontekstual," kata Hariyono di lokasi.

Sementara Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius menyebut Pancasila adalah ideologi bangsa satu-satunya di Indonesia, sehingga paham-paham radikal dan terorisme harus diberangus.

Baca Juga: Kominfo Teken MoU dengan BNPT untuk Tangkal Terorisme di Dunia Maya

"Bagaimana Pancasila betul-betul masuk relung hati, terinternalisasi dengan baik oleh semua anak bangsa mampu menghadapi dinamika global apalagi era transformasi digital ini," ucapnya.

Adapun beberapa hal yang menjadi ruang lingkup kerja sama antar kedua instansi meliputi:

  1. Penyiapan bahan ajar dan metode pembinaan ldeologi Pancasila kepada masyarakat umum, pelaku terorisme dan keluarga, korban aksi terorisme dan keluarga, aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana terorisme dan keluarga, ASN di lingkungan BNPT, dan WNI/BHI di luar negeri.
  2. Program konseling dan intervensi terhadap pelaku;
  3. Melaksanakan sosialisasi terkait pembinaan ldeologi Pancasila;
  4. Pendidikan dan pelatihan terhadap masyarakat umum, aparat penegak hukum, dan ASSN;
  5. Penyusunan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi dalam berbagai bentukpemberitaan di masyarakat;
  6. Koordinasi dalam identifikasi potensi radikalisme yang berkembang di lingkungan aparatur negara dan masyarakat melalui hasil kegiatan pengendalian dan evaluasi pembinaan ldeologi Pancasila; dan
  7. Tukar-menukar informasi, pengkajian terkait Pancasila, dan bidang lain sesuai kebutuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI