Suara.com - Pemprov DKI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,276,349 per bulan. Kenaikan UMP ini diumumkan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (1/11/2019).
Anies mengatakan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,5 persen dari UMP tahun 2019. Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan.
"Untuk itu saya umumkan untuk UMP di DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya di tahun 2019 senilai Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,276,349," ujar Anies.
Kenaikan tersebut kata Anies, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengumuman UMP di Jakarta ini juga berdasarkan ketentuan yang mengharuskan gubernur mengumumkan kenaikan UMP pada hari ini.
Baca Juga: Naikkan UMP 8,51 Persen, Pemda DIY: Penetapan 2021 Harus Tekan Kemiskinan
"Penetapan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik Undang-undang atau peraturan pemerintah," kata Anies.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.
Sebelum menentukan nilai UMP, Pemprov DKI sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasilnya, angka yang didapat adalah Rp 3,965 juta. Namun berdasarkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, UMP harus dinaikan 8,5 persen menjadi sekitar Rp 4,2 juta.