Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

Jum'at, 01 November 2019 | 15:55 WIB
Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha dan buruh menerima besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Pernyataan Ida menyusul buruh yang akan berunjuk rasa menolak kenaikan UMP.

"Skema pengupahan ini kan sudah berjalan lima tahun ya. Jadi so far kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019)

Politisi PKB itu menyebut penentuan kenaikan UMP yang merujuk PP 78 tahun 2015 sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan tidak main-main.

Baca Juga: Demo Tolak Iuran BPJS Naik, Buruh Minta Menaker Ida Fauziyah Keluar

Ida mengaku akan membuka dialog dengan pengusaha dan buruh terkait hal tersebut.

"kita (pemerintah) posisi di tengah. semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh. Kita terus bangun dialog ya, apakah pengusaha atau buruh," kata Ida.

Lebih lanjut, Ida menyebut pemerintah bakal memberikan insentif kepada pengusaha menyusul kenaikan UMP 2020.

"Ya ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh," ucap Ida.

Kemenaker kata dia, bakal meninjau ulang PP 78 tahun 2015 yang kekinian terus dipersoalkan oleh buruh. Ia juga akan mendengar semua pihak.

Baca Juga: Tolak Kenaikan BPJS, Buruh akan Geruduk Kementerian Ketenagakerjaan

"Karena ini 5 tahun, nanti kita akan review PP ini. Nanti kita akan review, mendengar semua pihak," tandasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI