Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi

Jum'at, 01 November 2019 | 15:53 WIB
Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi
Relawan Jokowi korban penganiayaan Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Relawan Jokowi sekaligus pegiat media sosial Ninoy Karundeng sepakat berdamai dengan para tersangka kasus penganiayaan dan penculikan yang kini telah mendekam di Polda Metro Jaya.

Kesepakatan damai tersebut dilakukan seusai pihak DKM Masjid Al-Falah meminta maaf atas insiden yang terjadi pada Senin (30/9/2019) lalu.

"Kami dalam hal ini sudah menyambut baik permohonan maaf yang diberikan oleh Pihak DKM Masjid Al Falah dan PA 212. Ninoy juga sudah menyampaikan menerima permohonan maaf dari para tersangka," ucap pengacara Ninoy, Angga Busra L di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).

Meski telah berdamai, Ninoy belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum tetap menyerahkan kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga: Digorok Pisau Cutter, Mayat di Parkiran BRI Tenyata Sopir Taksi Online

"Karena ini masuknya kan delik murni, ada delik aduannya, tapi kami tidak ada pencabutan laporan," sambungnya.

Angga mengatakan, perdamaian ini dapat meringankan proses hukum para tersangka. Nantinya, para tersangka mendapatkan keringanan hukum saat proses persidangan berlangsung.

"Proses ini nantinya bisa meringankan para terdakwa karena sudah ada permohonan maaf. Bisa jadi pertimbangan untuk hakim karena sudah ada permohonan maaf yang disetujui oleh pelapor," papar Angga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Kekinian, tersangka bertambah satu seusai Shairil menyerahkan diri.

Diketahui, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA alias IRS (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).

Baca Juga: Balita yang Peluk Mayat Ibunya di Indekos Ternyata Anak Tentara

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI