Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi masih belum memastikan soal wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah. Menurutnya tiap lembaga punya aturan masing-masing soal kepegawaian.
Hal tersebut dikatakan Fachrul usai menjadi khatib salat Jumat di masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Ia menyebut wacana pelarangan cadar itu bisa saja diterapkan jika masing-masing instansi pemerintah membuat aturan tersebut.
"Kalau di pegawai jelas ada aturannya kan ada aturan masing-masing," ujar Fachrul.
Baca Juga: Andre Minta Menag Fachrul Tak Gaduh: Celana Saya Cingkrang, Tak Radikal
Saat ditanya mengenai penerapan wacana itu di Kemenag, Fachrul tak memastikannya. Namun, bekas Wakil Panglima TNI itu menegaskan cadar bukan mengukur soal ketakwaan seseorang.
"Wah itu, itu bukan ukuran ketakwaan ya itu jelas itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat dalam kitab suci Alquran dan Hadis terkait aturan penggunaan cadar.
"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Ia mempersilakan kalau ada wanita yang menggunakan cadar. Namun, bekas Wakil Panglima TNI itu melarang penggunaaan cadar di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget
Fachrul juga menilai penggunaan cadar bukan merupakan tolak ukur ketakwaan seseorang.