Mau Larang PNS Bercadar, Menag Fachrul Harus Baca Pasal 29 Ayat 2 UUD 45

Jum'at, 01 November 2019 | 13:54 WIB
Mau Larang PNS Bercadar, Menag Fachrul Harus Baca Pasal 29 Ayat 2 UUD 45
Menteri Agama atau Menag Fachrul Razi. (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk segera melakukan diskusi dengan para ulama sebelum memberlakukan pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan cadar dan celana cingkrang di lingkungan kerja.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas wacana tersebut akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebab dalam ajaran agama Islam, penggunaan cadar atau niqab bersifat sunnah.

"Menteri agama sebaiknya dan sehendaknya mengundang ulama-ulama dan tokoh-tokoh ormas islam untuk mendiskusikannya," kata Anwar Abbas di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Selain itu, Anwar juga menyarankan Fachrul untuk menimbang wacana tersebut dengan dasar hukum kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca Juga: Andre Minta Menag Fachrul Tak Gaduh: Celana Saya Cingkrang, Tak Radikal

"Kalau bagi saya apa alasannya kementerian agama melarang. Orang memakai pakaian sesuai dengan keyakinannya. Padahal UUD 45 Pasal 29 ayat 2 hak setiap penduduknya untuk menganut ajaran agamanya dan beribadah sesuai dengan tuntunan agama dan kepercayaannya itu," tegasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi sempat berwacana melarang PNS menggunakan cadar dan bercelana cingkrang di lingkungan pemerintahan.

"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Namun, setelah itu dia Fachrul menegaskan wacana tersebut bersifat rekomendasi dari Menag bukan berupa aturan.

"Menteri Agama paling-paling merekomendasi. Saya merekomendasikan, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (menggunakan cadar), tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: PKS Marah Menag Larang Cadar: Jangan Masuk Ruang Privat!

Karenanya, Fachrul tetap mempersilakan perempuan PNS yang ingin memakai cadar saat berada di lingkungan instansi pemerintahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI