Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan Komisioner Komisi kejaksaan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Pelantikan sembilan anggota ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Sembilan anggota tersebut terdiri dari tiga unsur pemerintah dan enam unsur masyarakat.
Kemudian Jokowi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan seraya memandu membacakan sumpah dan jabatan.
Baca Juga: Soal Kasus Pelanggaran HAM, Komisi Kejaksaan akan Klarifikasi Jaksa Agung
"Bahwa saya akan setia kepada UUD RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada negara," kata Jokowi.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa bertanggung jawab," ucap Jokowi yang diikuti sembilan anggota Komisi Kejaksaan
Setelah pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara. Kemudian dilanjutkan pemberian ucapan selamat yang dimulai dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden.
Mereka yang diangkat menjadi anggota Komisi Kejaksaan antara lain :
1. Barita LH Simanjuntak (ketua mengkap anggota)
2. Babul Khoir (wakil ketua merangkap anggota)
3. Witono (anggota)
4. Sri Harijati (anggota)
5. Apong Herlina (anggota)
6. Resi Anna Napitupulu (anggota)
7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota)
8. Bambang Widarto (anggota)
9. Bhatara Ibnu Reza (anggota)
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Teliti Laporan PP Muhammadiyah Soal Ahok