PPP: Wacana Pelarangan Cadar Berpotensi Melanggar HAM

Jum'at, 01 November 2019 | 10:24 WIB
PPP: Wacana Pelarangan Cadar Berpotensi Melanggar HAM
Menag Fachrul Razi saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan merespons wacana pelarangan cadar atau niqab di instansi pemerintah.

Seketaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi meminta agar Menteri Agama Fachrul Razi mengkaji kembali wacana tersebut sebelum benar-benar diterapkan.

Baidowi mengatakan kajian perlu dilakukan lantaran PPP menilai pelarangan cadar tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“PPP minta agar Pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan,” kata Baidowi melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: Menteri Agama Mau Larang PNS Pakai Cadar, Ini Kata Menpan-RB Tjahjo

Baidowi juga meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan pemberlakuan larangan cadar ditujukan hanya untuk aparatus negeri sipil (ASN) atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.

Menurutnya, jika pelarangan cadar hanya diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima. Namun dengan catatan, yakni pelarangan hanya soal cadar dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh perempuan seperti busana muslimah seperti jilbab.

“Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB,” kata Baidowi.

Ia berujar, bahwa pemerintah juga harus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait kebijakan pelarangan cadar. Jangan sampai, kata Baidowi, larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.

Baidwoi mengatakan, Fachrul Razi sebagai Menag harus mampu menjelaskan keterkaitan antara penggunaan cadar tehadap radikalisme.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Bukan Berarti Orang Pakai Cadar Takwanya Tinggi

“Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI