Prabowo Bantah Tolak Gaji Menteri, Alasannya Taat Aturan

Jum'at, 01 November 2019 | 09:58 WIB
Prabowo Bantah Tolak Gaji Menteri, Alasannya Taat Aturan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menginspeksi pasukan saat upacara penyambutan militer di Kementerian Perhatanan, Jakarta, Kamis (24/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dahnil Anzar Simanjuntak meralat pernyataan yang menyebut bahwa Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tidak menerima gaji. Ia mengatakan, nantinya gaji tersebut akan disalurkan Prabowo kepada yayasan kanker, lembaga zakat, dan rumah ibadah.

Hal itu diungkapkan Dahnil, selaku Juru Bicara (Jubir) Prabowo, lewat akun Twitter pribadinya, @Dahnilanzar pada Kamis (31/10/2019).

Menurut keterangan Dahnil, Prabowo tetap harus menerima gaji dan tunjangan dengan alasan agar taat aturan.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dari Kementerian Pertahanan dan Setneg bahwa gaji, tunjangan, dan lain-lain harus diterima, maka Pak Prabowo harus taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kepada yayasan-yayasan seperti yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah, dan lain-lain. Terima kasih," ungkap Dahnil.

Baca Juga: DPR Sahkan Idham Azis Sebagai Kapolri

Ia pun menegaskan, tidak terjadi miskomunikasi atas pernyataan tersebut.

Prabowo Subianto tetap terima gaji menteri (Twitter @Dahnilanzar)
Prabowo Subianto tetap terima gaji menteri (Twitter @Dahnilanzar)

"Tidak ada yang miskom. Pernyataan ini dibuat Pak Prabowo setelah disampaikan pihak Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Negara bahwa gaji dll harus diterima dan dipersilakan kepada beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya. Maka, beliau taat aturan dan azas. Terima kasih," tandas Dahnil.

Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa gaji yang diterimanya dari negara bakal digunakan sebaik-baiknya.

"Saya enggak tahu dari mana itu. Pokoknya, masak saya tidak terima gaji? Saya akan terima gaji, dan itu mau dipakai sebaik-baiknya," ujar Prabowo saat ditemu media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Tak hanya itu, mantan Danjen Kopassus itu mengaku akan menggunakan mobil dan rumah dinas dari negara.

Baca Juga: Dijegat Wartawan, Begini Jawaban Nadiem Ditanya Prioritasnya jadi Mendikbud

Artinya, Prabowo Subianto akan memperoleh total pendapatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan, terdiri dari gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan senilai Rp13.608.000.

Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.

Dana taktis untuk para menteri besarannya antara Rp100 sampai Rp150 juta.

Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI