Suara.com - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ikut mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Gerindra menyebut keputusan tersebut memang sangat kontraproduktif.
Melalui cuitan di Twitter yang diunggah pada Kamis (31/10/2019), Gerindra menyebut, "Kenaikan tarif BPJS Kesehatan bisa membuat rakyat beramai-ramai turun kelas, yang sebelumnya kelas satu turun ke kelas dua dan seterusnya."
Partai berlambang kepala garuda ini menilai bahwa kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membuat tunggakan yang lebih besar di kemudian hari.
Gerindra menungkapkan bahwa tunggakan BPJS Kesehatan di golongan mandiri saat ini mencapai 46%.
Baca Juga: Rangkul Mantan Napi Teroris, Gubernur Emil Janji Kucurkan Modal
Menurut Gerindra, Pemerintah perlu memeriksa kembali database penerima bantuan iuran (PBI) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tunggakan yang lebih besar.
"Karena kita melihat banyak data PBI yang tidak tepat sasaran, banyak orang yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam data PBI BPJS Kesehatan," tulis Gerindra.
Jika perbaikan database PBI sudah dilakukan secara selektif, Gerindra yakin peserta golongan mandiri kelas III bisa dimasukan ke dalam kategori PBI.
"Pemerintah harus menyadari bahwa jika dilihat dari status sosial ekonomi, golongan mandiri kelas III sangat terbebani dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini," imbuhnya.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Idham Azis Disahkan Jadi Kapolri
Dalam pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).