KPAI Minta Kasus Wali Murid Gugat SMA Gonzaga Diselesaikan Lewat Mediasi

Jum'at, 01 November 2019 | 03:05 WIB
KPAI Minta Kasus Wali Murid Gugat SMA Gonzaga Diselesaikan Lewat Mediasi
Anggota Komisioner KPAI Retno Listiyarti [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti soal gugatan seorang wali murid bernama Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yustina menggugat pihak SMA Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan kasus SMA Gonzaga itu bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menganggap permasalahan itu harus diselesaikan lewat jalur mediasi.

Ia menjelaskan pada tahun 2017, orangtua salah seorang siswi di salah satu SMA negeri di kota Bandung juga mempersoalkan hal yang sama. Pasalnya anak tersebut mendapatkan nilai nol pada satu mata pelajaran.

Menurutnya kasus tersebut janggal karena seharusnya dalam Permendikbud terkait penilaian Kurikulum 2013, pendidik tidak diperkenankan memberikan nilai nol di rapor hasil belajar. Anak tersebut juga mendapatkan nilai yang baik pada mata pelajaran lain.

Baca Juga: KPAI: Hampir 40 Persen Anak-anak Hadir di Lokasi Demo

"Bahkan pernah ikut olimpiade biologi mewakili sekolahnya. Anak itu akhirnya naik kelas dan memutuskan pindah ke sekolah lain," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019).

Lalu Tahun 2019, orangtua siswa berinisial A di salah satu SMA negeri di Sembalun, Lombok Timur (NTB) diputuskan rapat dewan guru tidak lulus. Namun, kata Retno, penyebab tidak lulus bukanlah nilai, melainkan karena perilaku A yang dianggap tidak santun kepada kepala sekolah dan wakil kepala sekolah lantaran kerap mengkritisi kebijakan sekolah.

Berdasarkan hasil pengawasan langsung KPAI banyak kejanggalan atas keputusan sekolah. Ombudsman NTB disebut Retno juga menemukan maladministrasi dalam proses rapat kelulusan siswa.

"Akhirnya dilakukan rapat dewan guru kembali untuk menganulir keputusan sekolah yang awalnya tidak meluluskan A menjadi meluluskan," jelasnya.

Berdasarkan dua kasus yang sudah terjadi itu, Retno menyatakan KPAI mengeluarkan sikap sebagai berikut :

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo Tolak RUU Bermasalah, KPAI Bentuk Tim Terpadu

Pertama, KPAI menghormati gugatan yang dilayangkan seorang ibu karena anaknya diputuskan tidak naik kelas dalam rapat dewan guru di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta. Sebagai warga Negara berhak menggunakan haknya mencari keadilan, namun apapun keputusan pengadilan nantinya juga harus dihormati siapapun. Tentu sang ibu berani melakukan gugatan ke pengadilan karena memiliki alasan yang cukup menurut keyakinannya. Karena Indonesia Negara hukum, maka kita ikuti proses hukum ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI