Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 15 orang terkait jaringan narkotika Batam - Lampung - Jakarta. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR dan MM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan para tersangka menyelundupkan sebanyak 68 kilogram sabu. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat pada bulan September 2019.
Pertama, polisi meringkus YA di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada 19 September 2019. Dari tangan YA, polisi menyita sabu seberat lima kilogram.
"Kita mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (dari tersangka YA)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: Selundupkan Bakso Berisi Sabu ke Lapas, Muhammad Arifin Ditangkap
Argo menuturkan dari penangkapan YA polisi melakukan pengembangan dan mencokok tersangka MS di salah satu SPBU di kawasan Cibinong, Jawa Barat. Polisi menemukan tiga kilogram sabu dari tangan MS.
Kemudian, MS digelandang menuju sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan sabu sebanyak 29 kilogram.
"Total semuanya barang bukti yang kita amankan adalah 37 kilogram dari 3 lokasi itu," kata dia.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan mengejar tersangka lainnya hingga ke Batam, Pekanbaru, hingga Lampung. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 26,05 kilogram.
Lima tersangka yang ditangkap di Lampung adalah MS, MH, MD, RS, dan RR. Mereka kedapatan menyimpan sabu seberat 2,6 kilogram.
Baca Juga: Terjaring Razia, Dua Cewek Seksi Pungunjung Karaoke Ini Positif Pakai Sabu
Selanjutnya polisi meringkus tersangka EM, TM, ZZ, dan MD di Batam dengan barang bukti 23,45 kilogram sabu. Mereka kedapatan menyembunyikan sabu di bagasi motor, kotak plastik, hingga pembungkus helm.