Suara.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku bakal menepis sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang tertuang dalam surat dakwaan. Salah satunya terkait peruntukan mobil untuk sejumlah selebritis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Wawan yang juga suami Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi itu mengatakan bantahan tersebut akan disampaikan dalam sidang selanjutnya, atau saat agenda pemeriksaan saksi.
"Kami nanti akan buktikan di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi," kata Wawan dipersidangan.
Sementara kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail menyebut perlu ada pembuktian dakwaan pencucian uang yang disangkakan kepada Wawan.
Baca Juga: KPK: Wawan Cuci Uang Miliaran Rupiah, Salah Satunya Biayai Airin Pilkada
"Apakah harta yang lain itu termasuk mobil apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? itu kan mesti ditunjukan kan (buktinya)," ungkap Maqdir
Maqdir kemudian menyoroti sangkaan KPK terhadap Wawan. Yang menjadi sorotan yakni terkait sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menilai sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang Predikat Crime (tindak pidana asal) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK setidaknya Wawan melakukan pencucian senilai Rp 578.141.181.968.
Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Wali Kota Medan di Kejati Sumut
"Predikat crimenya (tindak pidana asal) itu tadi kan hanya pengadaan, dibankan, dan di tangsel yaitu tahin 2012. nah sementara harta yang diaita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. pertanyaannya dimana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir