Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 pada Jumat (31/10/2019) besok. Sebagai kegiatan tambahan, Pemprov ingin buruh belajar menjadi pengusaha.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.
Saat ditanya soal jumlah itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Andri Yansyah menyebut kenaikan UMP DKI akan sesuai dengan aturan, yakni menjadi sekitar Rp 4,2 juta.
"Insya Allah (diumumkan besok) kan dah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan. Iya sekitar segitu (Rp 4,2 juta)," ujar Andri di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: Dian Suci Rahmawati Ungkap Praktik Buruh Terselubung Lewat Karya Seni
Bersamaan dengan naiknya UMP, Andri mengatakan pihaknya akan membuat kegiatan Padat Karya Tunai (PKT). Kegiatan itu, kata Andri, akan melibatkan berbagai pihak buruh termasuk yang terkena PHK.
"Kita rencananya akan libatkan buruh, terutama yang terdampak PHK, untuk ikut kegiatan PKT termasuk ibu-ibunya pekerja yang punya keinginan wirausaha kita libatkan," jelasnya.
Selain itu, ia berencana membuka gerai pekerja lebih banyak lagi. Dengan begitu, Andri menganggap buruh bisa belajar berbisnis.
"Secara organisasi kita baru dua gerai pekerja, kalau bisa diperbanyak dengan libatkan Serikat Buruh. Belajar bisnis lah dia," pungkasnya.
Baca Juga: Buruh Akhirnya Bertemu Anies, Lahirkan Tim 7 UMP Jakarta