67 Pekerja Indonesia Tidak Digaji 13 Bulan di Arab Saudi, KJRI Jeddah Turun

Suwarjono Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2019 | 23:09 WIB
67 Pekerja Indonesia Tidak Digaji 13 Bulan di Arab Saudi, KJRI Jeddah Turun
KJRI Jeddah dan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi (KJRI Jeddah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjadi pekerja di Arab Saudi tidak semua mengisahkan kabar bahagia. Dari ratusan ribu pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, ada puluhan pekerja bernasib kurang baik. Seperti puluhan  pekerja di Tabuk, perbatasan Arab Saudi ini, Lebih satu tahun tidak menerima gaji.

Mereka kemudian mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin)  KJRI kemudian mendatangi lokasi para pekerja migran Indonesia di Distrik  Al Muwaileh di Tabuk untuk menindaklanjuti aduan terkait gaji dari 67 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kota itu.

Kehadiran Tim pada Kamis, 30 Oktober 2019  di Tabuk di bawah koordinasi Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 merangkap Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, didampingi PFK-3, Umar Badarsyah dan Staf Teknis Ketenagakerjaan, Budi Indrawan.

Atas arahan Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, Tim Yanlin diminta untuk menggali informasi secara rinci terkait aduan gaji 67 PMI yang tidak dibayar oleh perusahaan selama 13 bulan.

Baca Juga: Minimalisir Isu PMI, Kemnaker Perkuat Peran dan Tugas Atase Ketenagakerjaan

Para PMI tersebut bekerja di Truba Arabia, perusahaan instalasi peralatan elektro-mekanik untuk stasiun pembangkit listrik di provinsi yang terletak di perbatasan bagian utara Arab Saudi itu.

Disampaikan Widodo, mewakili rekan-rekannya sesama PMI yang bekerja di satu perusahaan,  mereka cukup lama bekerja di perusahaan tersebut dengan masa pengabdian yang berkisar dari 5 hingga 25 tahun.

Namun, belakangan ini, kata dia, mereka mengalami berbagai permasalahan, antara lain  gaji yang tidak dibayar hingga 13 bulan, dan izin tinggal (iqamah) yang tidak diperpanjang.

Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut, mereka meminta bantuan KJRI untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan agar hak mereka dipenuhi dan mereka bisa segera dipulangkan ke tanah air.

"Kami mohon bantuan dari pemerintah untuk bisa memediasi agar hak-hak kami terpenuhi dan dipulangkan ke Indonesia. Kasian keluarga kami" ujar Widodo seperti disampaikan dalam rilis KJRI Jeddah yang diterima Suara.com.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Berbagai Langkah untuk Perlindungan PMI

Menanggapi pengaduan tersebut, Safaat Ghofur menyampaikan bahwa KJRI Jeddah akan membantu semaksimal mungkin agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik, sehingga hak-hak 67 PMI bisa segera dilunasi oleh perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI