Modal Badan Gede, Tukang Palak di JPO Semanggi Dibekuk Polisi

Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:22 WIB
Modal Badan Gede, Tukang Palak di JPO Semanggi Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial PS (37) ditangkap polisi setelah melakukan pemalakan di jembatan penyebrangan orang (JPO) Semanggi, Jakarta. (pertama dari kanan). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial PS (37) ditangkap polisi setelah melakukan pemalakan di jembatan penyebrangan orang (JPO) Semanggi, Jakarta, terbongkar. Untuk melancarkan aksinya PS menggunakan modus bertanya dengan nada tinggi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, PS telah beraksi sebanyak dua kali di JPO tersebut. Di tempat tersebut, PS terkenal sebagai tukang palak.

"PS ini sudah lebih dari sekali dia memeras dan mengancam, spesialis di JPO. Dia ada di JPO Semanggi. Dia kerjanya malak di tengah JPO. Setiap beraksi dia enggak bawa sajam tapi mengancam dengan ucapan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).

Setiap korban yang bersinggungan dengan PS, langsung menciut nyalinya. Meski tak membawa senjata tajam, tubuh tegap PS jadi modal tunggal untuk melancarkan pemalakan.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Jokowi, Moeldoko: Coba Sekali-kali Polisi Tak Jaga Demo

"Melihat bodi dia seperti ini dia bisa memilih orang lewat sendiri dan dianggap lemah," kata dia.

Argo menuturkan, para pejalan kaki di fly over Semanggi menjadi sasaran empuk bagi si tukang palak. Termutakhir, PS memalak ponsel genggam dan uang milik seorang mahasiswa.

"Kebetulan korbannya laki-laki setelah pulang kampus dia jalan kaki. Pas di tengah JPO ketemu PS ini," kata Argo.

Dalam aksinya itu, PS meraup untung senilai Rp 200 ribu dan satu unit ponsel genggam. Total, korban merugi sebanyak Rp 3 juta.

"Kemudian korban lapor polisi. Itu kasus pemalakan di JPO, kerugian korban Rp 3 juta," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 368, Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI