Suara.com - Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah Yustina, wali murid yang menggugat pihak sekolah karena anaknya tak naik kelas lewat mediasi. Namun pihak sekolah disebutnya enggan memenuhi mediasi itu.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik, Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak keluarga dan sekolah untuk mediasi sekitar dua pekan lalu. Pihak Yustina, kata Taga, menceritakan soal masalah anaknya kepadanya.
"Hadir bu Yustina, suaminya, dan anaknya yang tua. Dia menceritakan versinya dia, saya enggak bisa menilai benar atau tidak," ujar Taga saat dihubungi, Kamis (31/10/2019).
Taga menyebut pihak sekolah hanya mau bermediasi dengan Disdik tanpa bertemu keluarga. Informasi yang bisa digali pihaknya dari SMA Gonzaga juga tidak banyak.
Baca Juga: Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
"Mereka bilang karena sudah dapat surat dari pengadilan, jaga-jaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mediasinya maunya di pengadilan," jelasnya.
Menurutnya, persoalan naik kelasnya murid adalah urusan sekolah. Namun Taga mengatakan Disdik ingin kedua belah pihak melakukan mediasi bersama.
"Pihak (sekolah) enggak menjelaskan detail kenapa itu anak (tidak dinaikkan). Itu ranahnya sekolah lah ya untuk menetapkan anak atau tidak naik," pungkas Taga.
Sebelumnya, Yustina, seorang wali murid di SMA Kolese Gonzaga menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan perdata itu dilayangkan karena Yustina kecewa anaknya tidak naik kelas.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kaji Penggunaan Skuter Listrik di Trotoar
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2019) dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.
Yustina juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.