KontraS: Polri Lindungi Penembak Mati Mahasiswa UHO Kendari

Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:55 WIB
KontraS: Polri Lindungi Penembak Mati Mahasiswa UHO Kendari
Staf Ombudsman menunjukkan selongsong peluru yang diduga proyektilnya mengenai dua mahasiswa hingga meninggal, di Kantor Ombudsman Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (4/10/2019). Pihak Ombudsman menyerahkan barang bukti itu ke Polda Sulawesi Tenggara untuk penyelidikan. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyebut, keenam anggota itu terbukti membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa. Hanya saja, Asep tak membeberkan identitas enam anggota polisi tersebut.

"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut," kata Asep di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Asep menjelaskan, mereka dijatuhi hukuman berupa teguran lisan hingga penundaan kenaikan pangkat. Tak hanya itu, keenamnya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Baca Juga: Tak Percaya Polri, Mahasiswa Desak Jokowi Buat Tim Usut Kasus Randi - Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI