Suara.com - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali menyoroti kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo akibat ditembak aparat kepolisian saat berunjuk rasa.
Kali ini, KontraS menyoroti minimnya akuntabilitas Polri dalam menangani kasus tersebut. Meski telah menjatuhkan saksi kepada enam anggota polisi yang terlibat dalam penembakan, Polda Sulawesi Tenggara tak melakukan pemeriksaan soal adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Koordinator KontraS, Yati Andriyani menilai, Polri terkesan melindungi pelaku penembakan yang menewaskan Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi.
"Keputusan Polda Sulawesi Tenggara yang hanya menjatuhkan sanksi karena pelanggaran kode etik kepada enam orang anggota kepolisian, tanpa segera diikuti dengan pemeriksaan pidana terhadap terduga pelaku dan penanggungjawab penembakan menunjukkan Polri terkesan sedang melindungi terduga pelaku penembakan," ujar Yati melalui keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: Tak Percaya Polri, Mahasiswa Desak Jokowi Buat Tim Usut Kasus Randi - Yusuf
Selain itu, KontraS menilai Polri juga terkesan melindungi penanggung jawa komando dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Pasalnya, hasil putusan sidang etik dan disiplin tak sebanding dengan melayangnya nyawa seseorang.
"Akibatnya, hingga kini tidak terungkap siapa pelaku yang diduga melakukan penembakan dan kekerasan hingga jatuhnya korban saat aksi di Kendari tersebut," katanya.
Atas hal tersebut, KontraS khawatir bahwa tidak transparannya Polri hanya membuat kasus ini tak bermuara alias kelam. Sama halnya dengan tewasnya sembilan orang pada saat rusuh tanggal 22 dan 23 Mei di Bawaslu, Jakarta Pusat.
Yati menyebut, Polri dalam hal ini Polda Sulawesi Tenggara harus transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus ini. Selain itu, KontraS menuntut pihak kepolisian untuk menyebutkan peran pelaku dalam pelanggaran kode etik saat mengamankan aksi unjuk rasa.
"Oleh karenanya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami kembali mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara jika ditemukan adanya bukti yang cukup telah terjadi penyalahgunaan senjata api yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, maka sudah sudah seharusnya proses penyelidikan dan penyidikan pidana kasus ini harus segera dilakukan Polda Sulawesi Tenggara. Dan lembaga-lembaga independen negara harus pro aktif mengawasi Kepolisian dalam penanganan kasus ini," tutup Yati.
Baca Juga: Demi Mendiang Randi dan Yusuf, Mahasiswa UHO Kendari Aksi di Jakarta
Sebelumnya, enam anggota Polda Sulawesi Tenggara telah menjalani sidang etik dan disiplin terkait tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo akibat luka tembak saat berunjuk rasa. Hasilnya, keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah.