KPK: Wawan Cuci Uang Miliaran Rupiah, Salah Satunya Biayai Airin Pilkada

Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:45 WIB
KPK: Wawan Cuci Uang Miliaran Rupiah, Salah Satunya Biayai Airin Pilkada
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tanggerang Airin Rachmi, menghadapi sidang dakwaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang terjadi sejak tahun 2005 sampai 2019 senilai Rp 579,776 miliar, Kamis (31/10/2019).

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan aliran dana pencucian uang Wawan ke sejumlah pihak.

"Terdakwa sejak 2005 hingga setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2010 - 2019 melakukan tindak pidana pencucian uang," kata JPU KPK ubari Kurniawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur.

Menurut Jaksa Subari, untuk pencucian uang dalam kurun waktu 2005 hingga 2010 yang dilakukan Wawan, mencapai Rp 100.731.456.119.

Baca Juga: Aset Rp 500 Miliar Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut segera Disidang

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai kampanye sang kakak, Ratu Atut Chosiyah saat pengikuti Pilkada Serang.

"Uang itu turut dibelanjakan untuk membayar pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579. Kemudian, pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240," ungkap Jaksa Subari

Selanjutnya, uang itu dipakai wawan untuk pembangunan SPBE dan SPBU seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525, hingga membiayai Ratu Atut Chosiyah untuk Pilkada Serang Rp 4.540.108.000.

Jaksa juga membeberkan sejak tahun 2010 hingga 2011, Wawan mencuci uang hasil korupsi dengan membelikan sebuah tanah dan membiayai istrinya Airin Rachmi pada Pilkada Tanggerang Selatan.

Kemudian, Wawan juga menggunakan uang itu untuk membiayai Ratu Atut maju dalam Pilkada Banten.

Baca Juga: Keluarga Merasa Difitnah Kasus Buang Bayi, Adik Ratu Atut: Saya Gak Hamil

Jaksa Subari menduga, sebagian harta Wawan tersebut juga ditempatkan pada rekening dengan nilai mencapai Rp 39.936.162.800.

Uang tersebut juga disamarkan Wawan untuk membeli kendaraan motor Harley Davidson senilai Rp 235.000.000.

Untuk rincian tanah dan bangunan yang dibeli Wawan hasil TPPU dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi, yang terletak di perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang selatan, Banten, senilai Rp 2.356.163.000.

"Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626," ungkap Jaksa Subari.

Selanjutnya, Wawan menggunakan uang itu untuk membiayai istrinya dalam Pilkada Tanggerang Selatan mencapai Rp 2.9 miliar.

Kemudian, Wawan juga membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati, dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp 7.710.000.000.

Selanjutnya, Wawan lagi-lagi menggunakan uang tersebut untuk membantu biaya Ratu Atut maju dalam Pilkada Gubernur Banten tahun 2011 senilai Rp 3.828.532.000.

Tak hanya itu, Wawan juga diketahui melakukan pencucian uang dengan mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22.453.700.000.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif.

Jika terbukti bersalah, Wawan terancam dipenjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI