Uang tersebut juga disamarkan Wawan untuk membeli kendaraan motor Harley Davidson senilai Rp 235.000.000.
Untuk rincian tanah dan bangunan yang dibeli Wawan hasil TPPU dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi, yang terletak di perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang selatan, Banten, senilai Rp 2.356.163.000.
"Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626," ungkap Jaksa Subari.
Selanjutnya, Wawan menggunakan uang itu untuk membiayai istrinya dalam Pilkada Tanggerang Selatan mencapai Rp 2.9 miliar.
Baca Juga: Aset Rp 500 Miliar Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut segera Disidang
Kemudian, Wawan juga membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati, dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp 7.710.000.000.
Selanjutnya, Wawan lagi-lagi menggunakan uang tersebut untuk membantu biaya Ratu Atut maju dalam Pilkada Gubernur Banten tahun 2011 senilai Rp 3.828.532.000.
Tak hanya itu, Wawan juga diketahui melakukan pencucian uang dengan mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22.453.700.000.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif.
Jika terbukti bersalah, Wawan terancam dipenjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Keluarga Merasa Difitnah Kasus Buang Bayi, Adik Ratu Atut: Saya Gak Hamil