Tertarik Program Rumah DP Rp 0? Ini Syaratnya

Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:00 WIB
Tertarik Program Rumah DP Rp 0? Ini Syaratnya
Ilustrasi rumah DP Rp 0. (Dok : Pemprov DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Rumah DP Rp 0 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata disambut anstusias oleh warga. Sejak diluncurkan pertama kali pada pada 28 Juli 2019, sebanyak 1.790 orang dinyatakan lolos seleks. Mereka terpilih dari 2.359 pendaftar yang masuk.

Menanggapi antusiasme ini, Pemprov DKI kembali membuka pendaftaran tahan kedua. Tahap ini mulai dibuka pada 7 Agustus 2019 dan hingga saat ini, dan masih membuka kesempatan pendaftaran bagi penduduk yang berminat dengan beberapa persyaratan.

Selain memiliki KTP DKI Jakarta, warga yang tertarik untuk ikut serta dalam Program Rumah DP Rp 0 ini diminta untuk siap dengan persyaratan yang diajukan Pemrov DKI Jakarta. Satu syarat utama adalah berada dalam pengelolaan keuangan yang sehat.

Sebenarnya banyak pemohon yang lolos tahap pemeriksaan dokumen, tapi saat tahap permohonan, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tidak disetujui oleh Bank DKI. Ini terjadi karena banyak pemohon yang pola pengelolaan keuangannya kurang sehat, seperti menanggung beberapa kredit pinjaman dalam jumlah cukup besar, sehingga akan sulit untuk mencicil KPR.

Baca Juga: Ahok: Pak Anies Baswedan Terlalu Over Smart

Peminat yang mendaftarkan diri sebaiknya belum memiliki rumah sendiri dan tidak pernah menerima subsidi rumah. Penghasilan yang disarankan adalah Rp 4 juta sampai Rp 7 juta setiap bulannya.

Selain itu, ada sejumlah dokumen wajib yang harus disiapkan, yaituKTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pernyataan penghasilan, belum memiliki rumah, belum menerima subsidi perumahan, dan akan menempati rumah. Pendaftar juga wajib memiliki rekening Bank DKI untuk dilampirkan.

Selain itu, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi pemohon, jika permohonannya telah disetujui. Bila telah menghuni rumah Program Solusi Rumah Warga (Samawa) ini, penghuni dilarang menyewakan atau menjual kediamannya kepada orang lain. Jika hal ini dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberlakukan padanya.

“Sanksinya tidak akan ada lagi pakai surat peringatan, bisa langsung dicabut subsidinya dan (penghuni) diminta keluar,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Sudriyanto.

Program DP Rp 0 merupakan bagian dari pembangunan perumahan bagi warga Jakarta, terutama kelas menengah ke bawah. Sebuah program yang berusaha mewujudkan keadilan sosial, sehingga tak hanya kaum berpunya yang memiliki rumah.  Kalangan menengah ke bawah pun berhak mempunyai rumah yang layak huni.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Suara soal Dana Anggaran Lem Aibon Rp 82 Miliar

Pada kesempatan lain, Kepala Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dzikran Kurniawan, pernah mengingatkan kepada warga yang berminat mengajukan diri dalam Program Rumah DP Rp 0 untuk waspada dan hati-hati terhadap upaya penipuan.

“Jangan percaya pada pihak yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI dan meminta uang pada para peserta agar bisa lolos proses KPR. Warga dimohon berhati-hati dan waspada pada upaya penipuan, karena hingga saat ini, tidak ada pemungutan biaya sepeser pun selama masa proses pengajuan kredit di Bank DKI. Para pendaftar cukup datang membawa dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

Program Solusi Rumah Warga (Samawa) ini ditujukan bagi warga Jakarta kelas menengah ke bawah untuk bisa memiliki rumah yang cicilannya relatif terjangkau, tanpa harus membayar uang muka.

"Program ini menyasar kepada pemohon dengan kondisi keuangan dan pengelolaannya yang baik. Meski masuk dalam kategori, peserta program ini perlu memiliki kondisi keuangan yang sehat, dengan pengelolaan yang juga baik," ujarnya.

Dzikran menambahkan, jika pemohon ingin mencicil rumah, sebaiknya tidak dalam keadaan tengah mencicil motor yang memiliki besaran Rp 1,5 juta  per bulan, cukup ambil biaya cicilan motor senilai Rp 750 ribu. Tujuan utamanya jelas, yaitu agar tidak memberatkan dalam membayar cicilan bulanan KPR yang diajukan.

Dengan pemenuhan kebutuhan skema kepemilikan ringan, warga DKI Jakarta diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas hidupnya sesuai dengan Peraturan Gubernur 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Berdasarkan data hingga Oktober 2019, sebanyak 78 kepala keluarga sudah melakukan akad Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sementara 64 kepala keluarga lainnya telah melakukan serah terima kunci dan siap menghuni rumah barunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI