Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan untuk memberatkan beban masyarakat. Untuk itu Jokowi meminta pada kementerian dan pihak terkait untuk menyampaikan dengan jelas pada masyarakat.
"Kalau cara kita menerangkan tidak clear, tidak jelas, masyarakat menjadi dibacanya kelihatannya kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak pada rakyat," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang penyampaian program dan kegiatan di bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Jokowi mengatakan pemerintah pada tahun 2019 telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Adapun jumlah anggaran yang disubsidikan kepada 96 juta rakyat Indonesia yakni Rp 41 triliun dan 2020 dengan total Rp 48,8 Triliun.
Karena itu, Jokowi meminta masyarakat mengerti bahwa anggaran total yang disubsidikan pemerintah sangat besar sekali untuk masyarakat yang tidak mampu.
"Supaya kita semuanya tahu, tahun 2019 kita telah menggratiskan 96 juta rakyat kita yang pergi ke RS yang ada di daerah. 96 juta kita gratiskan lewat PBI," kata dia.
Baca Juga: Refly Harun: Jokowi Punya Gerbong Sangat Besar, Tapi...
"Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun. Rakyat harus mengerti ini dan tahun 2020 subsidi yang kita berikan pada BPJS Rp 48,8 triliun ini angka yang besar sekali," Jokowi menambahkan.
Kepala Negara kemudian meminta pada jajarannya untuk hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS agar tak menimbulkan protes. Sebab Jokowi tak ingin masyarakat berpikir pemerintah memberikan beban yang berat kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Jangan sampai kesannya kita ini kita sudah subsidi dari APBN gede banget, tapi kalau cara kita menerangkan tidak hati hati dipikir kita ini memberikan beban yang berat kepada masyarakat miskin, padahal sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat tadi subsidi yang kita berikan," tandasnya.
Naik Mulai 1 Januari 2020
Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: Analis Nilai Nasdem Dekati PKS Buntut Kecewa Prabowo Jadi Menhan Jokowi
Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
"Besar iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2020," tulis isi Perpres tersebut.