Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget

Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:03 WIB
Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget
Ilustrasi perempuan bercadar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku belum mengetahui  rencana Menteri Agama Fachrul Razi melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.

Mahfud justru mempertanyakan siapa yang mewacanakan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah tersebut.

Saat diberi tahu bahwa wacana tersebut muncul dari pernyataan Menag achrul Razi, Mahfud meminta untuk mempertanyakan lebih lanjut terkait hal itu kepada yang bersangkutan.

Sebab, kata Mahfud, terkait hal itu bukanlah wewenang dari pihaknya.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Bukan Berarti Orang Pakai Cadar Takwanya Tinggi

"Ya tidak tahu. Siapa yang melarang? (Menag). Oh tanya ke Menag, tanya ke Menag dulu. Saya tak tahu malahan karena itu bukan bidang saya itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat dalam kitab suci Alquran dan Hadis terkait aturan penggunaan cadar.

"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Ia mempersilakan kalau ada wanita yang menggunakan cadar. Namun, bekas Wakil Panglima TNI itu melarang penggunaaan cadar di instansi pemerintahan.

Fachrul juga menilai penggunaan cadar bukan merupakan tolak ukur ketakwaan seseorang.

Baca Juga: PKS Marah Menag Larang Cadar: Jangan Masuk Ruang Privat!

"Tapi, kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau (orang) sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, silakan saja," kata Fachrul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI