Adapun pihak-pihak lain yang turut mendapatkan aliran uang korupsi alat kesehatan di RS Provinsi Banten yakni:
- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Rp 3,8 miliar
- Yuni Astuti mencapai Rp 23 miliar; Djaja Budi Suhardja Rp 240 juta
- Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 295 juta
- Mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp 700 juta
- Jana Sunawati Rp 134 juta
- Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta
- Tatan Supardi Rp 63 juta
- Sobran Rp 1 juta
- Aris Budiman Rp 1,5 juta
- Suherman Rp 15,5 juta
- Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta
- Ferga Andriyana Rp 50 juta
- Abdul Rohman Rp 60 Juta.
"Dan terakhir fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Prov Banten, Tim Survey, Panitia Pengadaan dan panitia pemeriksaan hasil pekerjaan sebesar Rp 1,6 miliar," ujar Jaksa KPK merinci penerimaan pihak lain.
Sehingga total kerugian negara yang dihitung KPK untuk pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Provinsi Banten mencapai Rp 79,7 Miliar.
Atas Dakwaan tersebut Wawan telah melanggat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rano Karno Prihatin Serangan Wiranto Terjadi di Banten