Jaksa: Rano Karno Terima Rp 700 Juta dari Korupsi Suami Airin di Banten

Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:49 WIB
Jaksa: Rano Karno Terima Rp 700 Juta dari Korupsi Suami Airin di Banten
Rano Karno jelang pelantikan sebagai anggota DPR. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan terhadap suami dari Wali Kota Tanggerang Airin Rachmi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012. Dalam dakwaan itu, Mantan Gubernur Banten Rano Karno juga disebut ikut nikmati duit haram korupsi Wawan.

Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

"Yaitu (terdakwa) mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012," ungkap Jaksa KPK, Asri Irwan.

Jaksa KPK menyebut Wawan dalam korupsi alat kesehatan di dua perkara tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,3 miliar. Di mana Wawan turut memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi.

Baca Juga: Rano Karno Prihatin Serangan Wiranto Terjadi di Banten

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang ssbagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," tegas Jaksa KPK Asri

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," Asri menambahkan

Wawan dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Kota Tanggerang Selatan tahun 2012, telah memperkaya dirinya mencapai Rp 7,9 miliar.

Selain itu pihak pihak lain yang diuntungkan menerima korupsi tersebut yakni pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, Kadis Kesehatan Kota Tangsel Dadang Rp 1,1 miliar, PPK Alkes Kota Tangsel Mamak Jamaksari Rp 37,5 juta, dan staf PT BPP Dadang Prijatna Rp 103 juta.

Sehingga, total kerugian negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait oe gadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Tanggerang Selatan mencapai total Rp 14.5 miliar.

Baca Juga: Rano Karno Kaget Wiranto Diserang di Daerah Banten

Kemudian, Wawan dalam korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten tahun 2012, telah memperkaya dirinya mencapai Rp 50 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI