Gara-gara Mercedez Bens Milik Kakek Dititip ke Rekan, Sang Cucu Dipenjara

Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:25 WIB
Gara-gara Mercedez Bens Milik Kakek Dititip ke Rekan, Sang Cucu Dipenjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sesuai menggelar rekonstruksi kasus istri bakar suami dan anak tiri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang remaja berinisal VHW alias Visal (18) terpaksa harus mendekam di penjara karena ulahnya yang membawa lari mobil jenis Mercedez Bens milik kakeknya sendiri hingga satu bulan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus tersebut terjadi pada 16 November 2019. Diketahui, Visal tinggal bersama kakeknya yang berinisal WHL sejak kecil di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Tersangka VHW ini tinggal bersama dengan kakeknya atau korban sejak kecil," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).

Argo menyebut, saat itu Visal sedang berada di kediaman kakeknya. Tanpa sepengetahuan korban, Visal langsung membawa kabur mobil mewah tersebut.

Baca Juga: Digorok Pisau Cutter, Mayat di Parkiran BRI Tenyata Sopir Taksi Online

"Tersangka itu ngambil tanpa sepengetahuan kakeknya dia ambil kunci mobil ini. Setelah dia ambil kunci dan mobil dibawa pergi ke rumah temannya," sambungnya.

Oleh Visal, mobil tersebut dititipkan ke rumah rekannya hingga satu bulan. Korban yang tak tahu mobil tiba-tiba raib, lantas membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Jadi, kakeknya ini baru menggunakan mobil, saat pagi hari ingin menggunakan kembali ternyata sudah tidak ada. Oleh karena itu, dia lapor ke kantor polisi," papar Argo.

Setelah ditelisik, polisi mendapat fakta jika Visal yang membawa kabur mobil mewah itu. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus Visal.

"Setelah diselidiki pelakunya cucunya sendiri. Saat ini masih proses penyidikan," tutupnya.

Baca Juga: Balita yang Peluk Mayat Ibunya di Indekos Ternyata Anak Tentara

Kekinian, polisi masih mendalami motif Visal nekat membawa kabur mobil kakeknya. Atas perbuatannya, Visal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI