Suara.com - Polisi telah meringkus satu buronan dalam kasus percobaan pembunuhan dengan racun sianida di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Buronan yang sudah ditangkap polisi berinisial JRS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, JRS dicokok di tempat persembunyiannya di Pulau Kei, Maluku. Selama menjadi buronan, JRS bersembunyi di rumah kerabatnya.
JRS merupakan pembunuh bayaran yang disewa YL dan selingkuhannya untuk membunuh suaminya berinisial VT. Buronan polisi ini berperan menusuk korban.
"JRS adalah eksekutor atau penusuk (korban VT)," ujar Argo dalam di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: Digorok Pisau Cutter, Mayat di Parkiran BRI Tenyata Sopir Taksi Online
Mulanya, polisi memperoleh informasi jika JRS berada di Ambon. Namun, JRS berada di Pulau Kei yang berjarak 1,5 jam dari Ambon.
"Sampai Maluku, kami dapat informasi bahwa pelaku ini tidak di Ambon. Tapi di Pulau Kei. Itu 1,5 jam menggunakan speedboat," kata dia.
Saat hendak diringkus, JRS berupaya melarikan diri dari kejaran polisi. JRS pun sempat melompati pagar rumah bagian belakang saat disergap aparat.
"Yang bersangkutan mau melompat, mau melarikan diri karena di belakang rumahnya ternyata tebing. Keluarga mengetahui dia bekerja di Jakarta," kata Argo.
Dalam kasus ini, JRS dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 315 KUHP Juncto Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Balita yang Peluk Mayat Ibunya di Indekos Ternyata Anak Tentara
Sebelumnya, polisi menangkap pasangan selingkuhan berinisial YL (40) dan BHS (33) terkait kasus percobaan pembunuhan berencana. Adalah VT yang tak lain suami sah dari YL yang menjadi sasaran pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Kekinian, polisi masih memburu tiga DPO yakni BO, IP, dan IN.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP Juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.