Suara.com - Polisi terus mengembangkan kasus percobaan pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terkini, satu orang DPO dicokok di Ambon, Maluku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan satu orang DPO dilakukan pada Minggu (26/10/2019) lalu. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
"Iya, DPO sudah ditangkap tim gabungan Polsek, Polres dan Polda Metro pada Minggu tanggal 26 di Ambon," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).
Hanya saja, Budhi tak merinci identitas buronan yang diringkus itu. DPO tersebut berperan menusuk leher korban yang berinisial VT.
Baca Juga: Skenario Sianida, Detik-detik YL dan Selingkuhan Rancang Bunuh Suami
"Baru satu pelaku utama yang perannya melakukan penusukan ke leher korban," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap pasangan selingkuhan berinisial YL (40) dan BHS (33) terkait kasus percobaan pembunuhan berencana. Adalah VT yang tak lain suami sah dari YL yang menjadi sasaran pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Sementara, satu pembunuh bayaran kekinian masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Bunuh Suami Demi Selingkuhan, Istri Curi ATM buat Beli Sianida di Singapura