Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua DPP PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Rokhmin yang juga eks Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Megawati Soekarno Putri itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya.
"Kami periksa Rokhmin dalam kapasitas saksi untuk kasus TPPU tersangka SUN (Sunjaya)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (31/10/2019).
Selain Rokhmin, Penyidik KPK juga memanggil Safri Burhanuddin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga sebagai saksi untuk tersangka Sunjaya.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya, 3 Saksi Ini Kembali Dilarang ke LN
Sebelumnya, Sunjaya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada April 2019 hasil dari pengembangan OTT terhadap dirinya dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus TPPU, Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.