Suara.com - Polisi meringkus seorang kuli bangunan berinisial AS (25) lantaran diduga telah mencabuli D, remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapati foto dan video adegan homoseksual yang ada di ponsel korban. Saat diinterogasi korban pun mengaku telah dicabuli AS.
“Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Yudha seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (31/10/2019).
Putu mengatakan, perkenalan pelaku dan korban berawal pada September 2019. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi Messenger, Facebook. Bahkan, pelaku mengimingi korban akan memberikan hadiah cincin dan kalung.
Baca Juga: Pria Ini Gugat Apple karena Membuatnya Jadi Homoseks
"Selama menjalin komunikasi terungkap bahawa keduanya sama-sama gay. Keduanya janjian bertemu. Pelaku beberapa kali membawa korban ke rumahnya,” katanya.
Dari penyidikan sementara, AS diduga telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Terakhir aksinya dilakukan pada 15 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku juga mengaku bahwa ia memiliki sifat homoseksual," katanya.
Akibat perbuatannya, AS kini harus meringkuk di penjara. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaiaman Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan Orang Lain Sesama Kelamin.
Baca Juga: Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks