Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kampung Ambon

Kamis, 31 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kampung Ambon
Penangkapan sindikat narkoba Kampung Ambon oleh Satres Narkoba Polres Jakbar. (dok polisi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali meringkus satu tersangka terkait jaringan narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Sosok tersebut adalah SS yang dicokok pada Rabu (30/10/2019) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menyebut, tertangkapnya SS merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Tercatat ada empat orang yang ditangkap di kawasan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, yakni YG (20) ANJ (25) AM (29) dan AJ (32).

"Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kita tangkap di kawasan RSUD Cengkareng beberapa waktu lalu. Untuk tersangka SS kita tangkap di sebuah Mall besar di kawasan Jakarta Selatan," kata Eric saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).

Dari tangan SS, polisi menyita puluhan paket yang diduga narkoba jenis sabu. Hanya saja, ia belum merinci kronologi penangkapan SS.

Baca Juga: Ubah Pola, Polisi: Sindikat Narkoba Kampung Ambon Kini Berpindah-pindah

"Kami saat ini masih terus mendalami mengenai modus dan pola sindikat tersebut dan dalam waktu dekat kami akan mengadakan press conference," katanya.

Dalam jaringan ini, diketahui tersangka AJ sebagai otak jaringan. Erick menyebut, AJ merupakan residivis kasus yang sama.

Para tersangka telah berbisnis narkotika sejak tahun 2018. Diduga, jaringan ini kerap bertransaksi di Kampung Ambon.

Lebih jauh, para tersangka diketahui juga tergabung dalam jaringan internasional. Hingga kini, polisi masih mendalami masuknya natkotika ke wilayah Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) subsider 62 junto Pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang Psiktoropika.

Baca Juga: Todong Pistol, Bandar Narkoba di Kampung Ambon Tewas di Tangan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI