Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait ucapan Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah menyebut bahwa KPK menggaji pegawai seenaknya dan menjual aset sitaan yang hasil penjualannya kemudian dikelola sendiri.
"Konstitusi kita seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi enggak suka menggunakan ini badan bahkan dihancurkan karena badan ini juga melakukan pemeriksaan kepada KPK. Banyak masalahnya di KPK itu, menggaji pegawai seenaknya, mengelola aset sita terjadi penyelewengan dalam pengelolaan, aset sita uangnya dikelola sendiri. Itu semua terjadi temuan BPK," ucap Fahri dalam video di kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Senin (28/10/2019).
KPK menyatakan bahwa pernyataan Fahri Hamzah tersebut tidak benar.
Baca Juga: Anggaran DKI Disebut Salah Ketik, Ferdinand: Bohong Aja
Dikutip dari press release di situs KPK yang terbit pada Rabu (30/10/2019), penggajian pegawai KPK diatur melalui pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu. KPK menerapkan single salary system yang melarang pegawai menerima penghasilan lain selain gaji di KPK.
Atas dasar hukum yang sah di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden, uang yang dikeluarkan berasal dari pengelolaan Kementerian Keuangan dan setiap tahun selalu diaudit oleh BPK-RI.
Sehingga tidak benar jika KPK memberi gaji kepada pegawainya dengan seenaknya.
Lalu terkait dengan pengelolaan aset sita, KPK menjelaskan bahwa prosesnya selama ini dilakukan oleh Unit Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi. Objek ini juga termasuk yang diaudit BPK-RI.
Baca Juga: Fahri Hamzah Minta KPK Pecat Pemain Politik di Wadah Pegawai
Jika ada temuan administratif berupa pencatatan dan koordinasi antar instansi yang berwenang, maka KPK menindaklanjuti hal tersebut untuk melakukan perbaikan.