Penyidik KPK, kata Febri, membutuhkan waktu sekitar 5 tahun untuk menangani perkara ini. Karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan.
"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," katanya.
Kemudian pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2019 penyidik melakukan analisa atas aset-aset milik Wawan dan PT BPP.
"Serta perusahaan terafiliasi lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur pasal TPK dan TPPU," kata Febri lagi.
Baca Juga: Aset Rp 500 Miliar Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut segera Disidang
Aset Wawan di Luar Negeri
Untuk menelusuri aset Wawan yang berada di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA). Hal ini dilakukan untuk kebutuhan penanganan perkara.
"Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oleh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Febri.
Di mana nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012 sampai 2013 adalah setara dengan total sekitar Rp 41,14 miliar.
"Rumah senilai 3,5 juta dolar Australia dan Apartemen di Melbourne senilai 800 ribu dolar Australia," ujar Febri.
Baca Juga: Wanita yang Ngamar Bareng Napi Koruptor Wawan di Hotel Ternyata Artis
Nantinya Wawan bakal menjalani persidangan dengan tiga perkara sekaligus.