Moeldoko: Subsidi Pemerintah untuk BPJS Kesehatan Sudah Tinggi

Kamis, 31 Oktober 2019 | 02:55 WIB
Moeldoko: Subsidi Pemerintah untuk BPJS Kesehatan Sudah Tinggi
Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jumat (18/10/2019). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat untuk memahami adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Moeldoko mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan kesadaran bersama dalam memahami subdisi yang diberikan pemerintah sangat tinggi.

"Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama. Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua membangun gotong royonglah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan membantu agar BPJS berjalan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Mantan Panglima TNI itu menyebut terdapat 107 juta masyarakat yang mendapatkan subsidi untuk program BPJS Kesehatan. Sehingga kata Moeldoko, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I dan II.

Baca Juga: Beredar Video Rizieq Berhak Pulang ke Indonesia, Moeldoko: Pulang Saja

"Sebenernya kan naiknya itu gini lho, ada 107 juta warga negara Indonesia yang mendapatkan subsidi. Full tidak membayar, dibayari pemerintah. Sehingga mengharuskan gelombang 1, 2 enggak ada masalah," kata dia.

"Gelombang 3 naiknya kurang lebih 16,500. Itu yang komplain sekarang ini. Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama," Moeldoko menambahkan.

Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis isi Perpres tersebut seperti dikutip Selasa (29/10/2019).

Dalam pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Prabowo Sudah Tak Dilarang Masuk AS, Moeldoko: Ini Lebih Bagus

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Kenaikan tersebut sekitar Rp 16.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI