Suara.com - Seorang wali murid bernama Yustina melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena anaknya tidak naik kelas. Salah satu tergugat adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Terkait itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengaku sudah melakukan mediasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Syaefuloh Hidayat mengatakan mediasi perlu dilakukan antara kedua belah pihak.
"Intinya kita sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak," ujar Syaefuloh di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: Anggaran Rp 82 M untuk Beli Lem Aibon, Disdik DKI Suplai 2 Kaleng per Murid
Syaefuloh enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus tersebut. Ia juga tidak mau mengatakan kapan mediasi dilakukan dan menyebut mediasi itu sedang berproses.
"Lagi proses, lagi proses (mediasi)," singkatnya.
Sebelumnya, Yustina menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan sebesar Rp 551 juta dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan perdata itu dilayangkan karena Yustina kecewa anaknya tidak naik kelas.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2019) dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Disdik DKI: Sekitar 100 Sekolah di Jakarta Telah Dipasangi Panel Surya
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.