Ini Jawaban KPK Terkait Tudingan Fahri Hamzah Soal Tebang Pilih Kasus

Rabu, 30 Oktober 2019 | 23:27 WIB
Ini Jawaban KPK Terkait Tudingan Fahri Hamzah Soal Tebang Pilih Kasus
Eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih kasus dalam penanganan korupsi. Namun hal itu dibantah oleh KPK.

Terkait itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya harus memiliki dua alat bukti yang kuiat dalam menangani kasus korupsi atau menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ini isu sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan pertanyaan ini juga mengemuka," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Febri kemudian mengklaim pihaknya tidak pernah menentukan perkara korupsi berdasarkan pribadi dari penyidik. Termasuk terkait ingin memperkarakan seseorang akibat mengkritik KPK.

Baca Juga: Didesak ICW Mundur Kalau Tak Terbitkan Perppu KPK, Ini Jawaban Mahfud MD

"Kami tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus. Ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain," kata Febri.

Febri menyebut, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti atau ada bukti permulaan yang cukup. Febri mengatakan hingga saat ini hampir semua terdakwa korupsi yang ditangani KPK tidak ada yang bebas.

"Satu-satunya terdakwa yang divonis Lepas adalah mantan Kepala BPPN (Syafruddin Arsyad Temenggung), hal itupun karena perdebatan ranah pidana atau administratif. Sedangkan hakim menyatakan secara tegas seluruh perbuatan terbukti," ungkap Febri.

Selain itu Febri mengatakan dalam menentukan kasus korupsi pihaknya harus melakukan gelar perkara yang melibatkan pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, hingga ke penuntut umum.

Kemudian untuk tersangka yang tidak menerima penetapan tersangka bisa menempuh jalur praperadilan.

Baca Juga: Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

"Terdapat juga pengawasan berlapis dari aspek substansi ketika perkara di bawa ke pengadilan yang sidangnya terbuka untuk umum," tutup Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI