"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.
Namun Dahnil tidak menyebut apakah Prabowo akan mengambil fasilitas serta dana operasional lain yang didapatnya sebagai menteri.
Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Dana taktis untuk para menteri besarannya antara Rp 100 sampai Rp 150 juta.
Baca Juga: Ridwan Kamil Optimistis Kontingen Jabar Juarai Pornas Korpri 2019
Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.