Ini Besar Gaji Menteri Pertahanan RI yang Ditolak Diambil Prabowo
Apakah Prabowo juga tidak mengambil fasilitas serta dana operasional lain yang mencapai lebih dari Rp 100 juta?
Suara.com - Prabowo Subianto menolak mengambil gaji sebagai Menteri Pertahanan RI. Padahal seharusnya ia bisa mendapatkan lebih dari Rp 18 juta per bulan.
Dia berhak memperoleh gaji pokok dan tunjangan selama menjabat menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dibentuk Presiden Jokowi periode 2019-2024.
Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000 yaitu sebesar Rp 5.040.000.
Sementara tunjangan menteri diatur dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.
Baca Juga: Prabowo Subianto Naik Mercedes Benz Berkelir Putih di Brasil
Berdasarkan Kepres ini, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Disebutkan dalam peraturan itu, menteri berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 13.608.000.
Nominal ini sama dengan yang diberikan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat.
Artinya, Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan seharusnya memperoleh Rp 18.648.000 setiap bulan.
Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak mengambil gajinya sebagai Menhan.
Baca Juga: Prabowo di KTT APEC: Indonesia Buka Pintu Investasi Rp9.500 Triliun untuk Hilirisasi
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah Benar," cuit Dahnil Anzar Simanjuntak.