Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim

Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:01 WIB
Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim
Sidang lanjutan kasus suap jabatan Kemenag dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag .

Baca Juga: Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI