Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim

Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:01 WIB
Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim
Sidang lanjutan kasus suap jabatan Kemenag dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy dalam perkara kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama.

Eks Kepala Biro kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menyebut bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengintervensi untuk meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Waktunya (terkait pertemuan) saya lupa, tapi yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Menag Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Haris sudah menjadi terpidana, dan terbukti memberikan suap, kepada Rommy agar bisa lolos menjadi pimpinan Kemenag di daerah. 

Baca Juga: Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta

Namun, Ahmadi tak menjelaskan secara rinci permintaan Lukman agar Harris dimasukan dalam calon tiga besar sebagai Kakanwil. 

"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk (tiga besar)," ungkap Ahmadi

Ahmadi mengaku sempat dipanggil Lukman Hakim. Peristiwa itu terjadi ketika Ahmad menjabat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpiman Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag dalam mengurus sejumlah calon pejabat tinggi di Kemenag. 

Selain Ahmadi, Lukman juga disebut sempat memanggil Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Di mana Lukman, membicarakan tentang Haris Hasanuddin.

Nur Kholis, kata dia menjelaskan kepada Lukman bahwa dalam seleksi Harris hanya berada di posisi keempat. Tidak masuk dalam posisi tiga besar. Namun, Ahmadi, mengatakan Lukman tidak menanggapi penjelasan Nur Kholis tersebut.

Baca Juga: Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui

"Tidak ada tanggapan dari beliau (Lukman)," tutup Ahmadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI