Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.
"Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.”
Sidang perdana dengan agenda mendengarkan gugatan pihak penggugat digelar pada Senin (28/10/2019).
Sidang lanjutan terbuka untuk umum akan digelar pada Senin (4/10/2019) di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dipolisikan Wali Murid, Guru SD Lecehkan Muridnya Sudah Dipecat
"Sidang lanjutan 4 November," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2019).