Forestalling, Tambah Penerimaan Pajak Versus Dampak Buruk Kesehatan

Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:44 WIB
Forestalling, Tambah Penerimaan Pajak Versus Dampak Buruk Kesehatan
Petani tembakau di Selo Boyolali menjaga kualitas tanaman dengan menjemur hasil panen di Klaten, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami prediksi sampai akhir tahun total produksi rokok SKM 345 miliar batang,” kata dia.

Lobi-lobi Pengusaha Halangi Tarif Cukai Rokok Naik

Keputusan pemerintah menaikan tarif cukai rokok 23 persen pada tahun depan tak mendapat sambutan baik dari pelaku usaha. Beberapa pengusaha industri rokok, bahkan melobi pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai rokok yang dianggap terlalu tinggi. Salah satu di antaranya, pengusaha yang berasosiasi dalam Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya.

Nirwala mengungkapkan, saat audiensi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha rokok, disampaikan keberatan soal kenaikan tarif cukai rokok yang mencapai 23 persen.

Baca Juga: Merokok Haram, PP Muhammadiyah Dukung Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Kenaikan tersebut dirasa cukup signifikan, lantaran kenaikan tarif cukai rokok selama ini hanya sekitar 10 persen per tahun. Selain kenaikan tarif cukai, mereka juga keberatan dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang mencapai sekitar 32 persen.

“Ya kaget mereka. Mereka bilang, kalau enggak boleh nawar (kenaikan tarif cukai rokok), bikin dua tahap, itu permintaan mereka. Meski tetap naik 23 persen tolong dibagi dua lah, semester satu dan semester dua,” ungkap dia.

Persoalan tenaga kerja, menurut Nirwala, menjadi alasan oleh para pengusaha rokok itu melobi supaya pemerintah membuat kenaikan tarif cukai rokok dibikin bertahap. Bahkan, Nirwala menduga, pengusaha industri rokok berharap supaya tarif cukai rokok tidak naik tinggi sampai melakukan lobi-lobi ke level Presiden.

“Iya lah, mungkin dari paling atas sendiri,” tutur dia.

Rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/4).
Rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/4).

Menurut dia, dalam menaikan tarif cukai rokok, ada benturan antar kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kepentingan sektoralnya masing-masing. Seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian dan lainnya.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Kemenkes Harap Jumlah Perokok Anak dan Remaja Berkurang

Meski begitu, dia menganggap industri rokok masih sangat strategis, karena kontribusi pajaknya sampai 10 persen dari APBN. Tak heran, jika kemudian pengusaha rokok melakukan intervensi agar tarif cukai rokok tidak naik drastis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI