Suara.com - Penyanyi R Wulansari alias Mulan Jameela terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Gerindra. Dia masuk Komisi VII yang membidangi energi, riset, teknologi hingga lingkungan hidup.
Sebagaimana layaknya pejabat negara, Mulan Jameela pun melaporkan jumlah harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah itu dibeberkan ke publik.
Berdasarkan data yang tertulis elhkpn.kpk.go.id, Mulan Jameela melaporkan jumlah harta kekayaannya pada 16 September 2019. Dalam data itu, tertera nama asli Mulan: R Wulansari.
Dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Rabu (30/10/2019), tertulis total kekayaan Mulan Jameela yakni sebesar Rp 15 miliar atau tepatnya Rp 15.513.249.701.
Baca Juga: Masuk Komisi VII DPR, Mulan Jameela: Anak Bawang Woles Saja
Tertera, harta paling mahal yang dimiliki Mulan dalam bentuk sebidang tanah dan bangunan seluas 196 meter persegi/250 meter persegi di wilayah Jakarta Selatan senilai Rp 7,5 miliar.
Sementara, harta yang paling murah adalah alat transportasi berupa sepeda motor Yamaha 2DP R tahun 2018 senilai Rp 27 juta.
Untuk rinciannya, Mulan Jameela memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 14,5 miliar. Sementara, alat transportasi dan mesin senilai total Rp 1.137.000.000.
Kemudian, tertulis Mulan Jameela memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 62.829.701. Hingga kemudian disubtotal menjadi Rp 15.699.829.701.
Dari jumlah itu, dikurangi hutang sebesar Rp 186.580.00 sehingga jumlah akhirnya menjadi Rp 15 miliar atau tepatnya Rp 15.513.249.701.
Baca Juga: Mulan Jameela Masuk Komisi VII DPR, Urus Minyak sampai Antariksa