Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya, 3 Saksi Ini Kembali Dilarang ke LN

Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:22 WIB
Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya, 3 Saksi Ini Kembali Dilarang ke LN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Tiga orang tersebut yakni General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung; Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti; dan Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.

"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Febri menjelaskan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri

Sebelumnya, ketiga saksi sudah terlebih dahulu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pada bulan April 2019.

Untuk diketahui, Sunjaya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada April 2019 hasil dari pengembangan OTT terhadap dirinya dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

KPK menduga tersangka Sunjaya menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Baca Juga: Tito Karnavian Bertemu 2 Pimpinan KPK, Bahas Pengawas Anggaran Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI