Suara.com - Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah selesai menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10/2019). Hasil pertemuan itu melahirkan Tim 7.
Pertemuan itu berlangsung selama satu jam. Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso dan keenam perwakilan lainnya didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri, dan salah seorang anggota TGUPP segera keluar dari ruang pertemuan seusai bertemu Gubernur Anies.
"Cukup lama memang pertemuan tadi, kita berhasil memberikan pandangan dan aspirasi kita yang memang sudah dibekali dari awal kepada para perwakilan," kata Winarso dari mobil komando.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Andri Yansyah yang turut naik ke atas mobil komando buruh menyampaikan hal-hal yang dibahas dalam pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Pengamat CSIS Sebut Demo Buruh Dapat Turunkan Kinerja Industri
"Seperti yang disampaikan di dalam tadi, memang ada aturan yang tidak bisa kita langgar. Jadi ada beberapa hal yang bisa kita ambil atau ruang yang bisa dimasukan ke dalam program kita untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Misalnya kartu pekerja," kata Andri Yansyah.
Andri Yansyah mencontohkan usaha lain untuk meningkatkan pendapatan pekerja melalui gerai koperasi kerja atau mengikutsertakan istri dari buruh dalam program pengembang kewirausahaan.
"Sehingga pendapatan pekerja tidak hanya bertumpu pada suami yang kerja di perusahaan tapi juga bisa dihasilkan kreativitas dan inovasi dari istrinya," kata Andri Yansyah.
Hasil akhirnya, pada Kamis (31/10) akan dibentuk tim 7 yang dikhususkan untuk mengelola aspek ekonomi kreatif untuk para buruh bersama dengan Pemprov DKI sehingga pekerja dapat menghasilkan pendapatan lebih. Massa KSPI DKI Jakarta diketahui memulai aksinya sekitar pukul 11.00 WIB untuk menolak kenaikan upah minimum yang sebesar 8,51 persen.
Buruh menuntut tiga hal yaitu agar upah minimum dinaikkan sebesar 16 persen dan menolak Peraturan Pemerintah Tahun 2015 tentang Pengupahan serta menolak Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. (Antara)
Baca Juga: Demo Buruh Berjalan Damai, Jalan di Depan Gedung DPR Akan Segera Dibuka