Suara.com - Prabowo Subianto menolak gaji sebagai menteri pertahanan. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menjelaskan jika Prabowo tidak akan mengambil gaji menteri pertahanan. Alasannya, Prabowo ingin mengabdi untuk negara.
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo
tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR. Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," kata Dahnil di akun twitternya, @DahnilAnzar, Rabu (30/10/2019).
Prabowo Subianto telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.
Baca Juga: Viral Berpelat Dinas, Prabowo Unggah Foto Alphard saat Temui Panglima TNI
Setelah resmi dilantik, besaran gaji yang akan diterima Prabowo pun cukup menarik untuk diketahui. Kira-kira berapa besarannya ya? Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Moneysmart.id jaringan Suara.com.
Gaji Pokok Menteri Ternyata Hanya Rp 5 Jutaan
Besaran gaji menteri sudah diatur lewat peraturan pemerintah. Dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, disebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.
Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di pasal 2 peraturan pemerintah tersebut. Bunyinya, Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Kalau dibandingkan dengan Anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp 4.200.000 per bulannya.
Baca Juga: Jubir Benarkan Prabowo Tak Akan Ambil Gaji sebagai Menhan
Tunjangannya Rp 13 jutaan